>

PPT PPKN Kelas IX SMP Bab II Pokok –pokok pikiran Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

https://silabusk13.blogspot.com/
PPT PPKN Kelas IX SMP Bab II Pokok –pokok pikiran Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
PPT - Slide(power point) / Bahan tayang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas IX SMP Pokok –pokok pikiran Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terdiri dari 18 slide dengan materi sebagai berikut:

Kompetensi Inti
KI -1 Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
KI -2 Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
KI -3 Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
KI -4 Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

Kompetensi Dasar
1.2 Menghargai isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam embukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai wujud rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.2 Melaksanakan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.2 Mensintesiskan isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.2 Menyajikan hasil sintesis isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Download juga : PPT PPKN Bab I Dinamika Perwujudan Pancasila sebagai Dasar dan Pandangan Hidup Bangsa
Tujuan Pembelajaran
  • Memahami makna alinea pembukaan UUD 1945
  • Memahami makna pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
  • Memahami sikap positif terhadap pokok pikiran dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia.
  • Memahami isi alinea dan pokok pikiran yang terkandung dalam alinea pembukaan UUD 1945.
  • Memahami pokok-pokok pikiran dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
A. Makna Alinea Pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
1. Alinea Pertama

Alinea pertama Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menjelaskan pernyataan kemerdekaan sebagai hak bagi semua bangsa di dunia, karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal. Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan. Penjajahan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, karena penjajahan memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama.

2. Alinea kedua
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia, bahwa:
perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan;
momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan;
kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

3. Alinea ketiga
Alinea ketiga menjelaskan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah rahmat dan anugerah Tuhan Yang Mahakuasa. Hal ini merupakan motivasi spiritual perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ketiga ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Mahakuasa, maka bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaaan yang dicapai tidak semata-mata hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia, tetapi atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa.

4. Alinea Keempat
Alinea keempat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat prinsip-prinsip negara Indonesia, yaitu:
  • tujuan negara yang akan diwujudkan oleh pemerintah negara;
  • ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar;
  • bentuk negara, yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat;
  • dasar negara, yaitu Pancasila.
Download juga : PPT Sejarah Peminatan Bab I Kerajaan-Kerajaan Maritim Indonesia Pada Masa Hindu dan Budha
1. Hakikat Pokok-Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Pokok pikiran pertama: Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan (pokok pikiran persatuan)
Pokok pikiran ini menegaskan bahwa dalam Pembukaan diterima aliran negara persatuan. Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa dan seluruh wilayahnya. Dengan demikian negara mengatasi segala macam faham golongan, faham individualistik. Negara menurut pengertian Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki persatuan. Dengan kata lain, penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau individu. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran dari sila ketiga Pancasila
 
b. Pokok pikiran kedua: Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pokok pikiran keadilan sosial).
Pokok pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau cita-cita yang ingin di capai dalam Pembukaan, dan merupakan suatu (sebab tujuan), sehingga dapat menentukan jalan serta aturan yang harus dilaksanakan dalam Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan tersebut dengan modal persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan kepada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak hak dan kewajiban dalam kehidupan masyarakat. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila kelima Pancasila
c. Pokok pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (pokok pikiran kedaulatan rakyat)
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan/perwakilan. Aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia, yang selalu mengedapankan asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara. Pokok pikiran ini merupakan penjabaran sila keempat Pancasila.
Download juga : PPT Bahasa Indonesia Kelas 8 Teks Berita
d. Pokok pikiran keempat: Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (pokok pikiran Ketuhanan).
Pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur. Hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian taqwa kepada Tuhan Yang Maha esa, dan pokok pikiran kemanusian yang adil dan beradab mengandung pengertian menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusian yang luhur. Pokok pikiran keempat ini merupakan dasar moral negara yang pada hakikatnya merupakan suatu penjabaran dari sila pertama dan sila kedua Pancasila

B. Arti Penting Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tap MPR Nomor IX/MPR/1978 dan Tap MPR Nomor III/ MPR/1983 menyatakan bahwa: “Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara, merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat diubah oleh siapapun juga termasuk oleh MPR hasil Pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, karena mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya dengan pembubaran negara”.

C. Sikap Positif terhadap Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a. Pokok Pikiran
b Keadilan sosial
c.Kedaulatan rakyat
d. Ketuhanan

Untuk lebih jelasnya lagi mengenai Bahan Tayang (Power Point) PPKN Bab 2 Pokok –pokok pikiran Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 silahkan download filenya di bawah ini.

1 Komentar untuk "PPT PPKN Kelas IX SMP Bab II Pokok –pokok pikiran Dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel