>

RPL BIMBINGAN DAN KONSELING SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) MODEL INSPIRATIF

LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) MODEL INSPIRATIF
Layanan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Atas (SMA) model Inspiratif sesuai dengan Kurikulum Paradigma Baru / Kurikulum Prototipe / Kurikulum Sekolah Penggerak / Kurikulum 2022 / Kurikulum Merdeka.

Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Atas (SMA) merupakan salah satu bentuk fasilitasi peserta didik/konseli agar dapat mencapai perkembangan secara optimal. Semasa SMA, peserta didik dituntut untuk menjadi pribadi yang mandiri dan mampu mengambil pilihan, bertanggung jawab serta memiliki daya adaptasi tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya. Eksistensi Bimbingan dan Konseling dapat dilihat dari irisan capaian pelayanannya sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan hidup (wellbeing), profil Pelajar Pancasila dan penguatan pendidikan karakter peserta didik/konseli.

Model Bimbingan dan Konseling ini bertujuan untuk memberi acuan penyelenggaraan layanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah Menengah Atas.
Secara khusus, panduan ini bertujuan untuk:
  1. memudahkan guru bimbingan dan konseling dalam menyusun desain pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah;
  2. dapat menggambarkan berbagai layanan yang akan diselenggarakan di sekolah;
  3. memandu guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam upaya memahami kebutuhan dan karakteristik perkembangan peserta didik atau konseli dasar dalam menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling;
  4. memfasilitasi guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam pengelolaan program bimbingan dan konseling di sekolah, meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan program bimbingan dan konseling;
  5. memandu guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam penyelenggaraan berbagai layanan bimbingan dan konseling dalam upaya membantu peserta didik mencapai perkembangan secara optimal dalam berbagai aspek kehidupannya; dan
  6. menginspirasi pimpinan satuan pendidikan, dinas pendidikan, pengawas sekolah, lembaga pendidikan calon guru bimbingan dan konseling atau konselor, organisasi profesi bimbingan dan konseling, dan komite sekolah dalam monitoring, evaluasi, dan supervisi penyelenggaraan bimbingan dan konseling di Sekolah Menengah Atas.
Model bimbingan dan koseling di sekolah penggerak jenjang SMA mencakup beberapa hal berikut ini.
  1. BabI: Pendahuluan yang menjabarkan rasional dan tujuan model layanan bimbingan dan konseling dikembangkan di SMA, penyusunan program bimbingan dan konseling yang mencakup pengertian dan karakteristik bimbingan dan konseling di SMA, pemahaman karakteristik peserta didik dan tugas guru BK,
  2. Bab II: menjabarkan mengenai komponen layanan BK dan gambaran kurikulum di sekolah penggerak
  3. Bab III menjabarkan mengenai model layanan yang memuat pelaksanaan program layanan bimbingan dan konseling, karakteristik peminatan di sekolah penggerak, tahapan dalam pemilihan kelompok mata pelajaran dan peran unsur sekolah dalam proses peminatan dan capaian layanan
  4. Bab IV menjabarkan tentang evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut, kemudian diakhiri dengan lampiran.
Fungsi Layanan Bimbingan dan Konseling
Fungsi layanan bimbingan dan konseling terdiri atas:
  • pemahaman yaitu membantu konseli agar memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap dirinya dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, budaya, dan norma agama);
  • fasilitasi yaitu memberikan kemudahan kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal, serasi, selaras, dan seimbang seluruh aspek pribadinya;
  •  penyesuaian yaitu membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri sendiri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif;
  • penyaluran yaitu membantu konseli merencanakan pendidikan, pekerjaan dan karir masa depan, termasuk juga memilih program peminatan, yang sesuai dengan kemampuan, minat, bakat, keahlian, dan ciri-ciri kepribadiannya;
  • adaptasi yaitu membantu para pelaksana pendidikan termasuk kepala satuan pendidikan, staf administrasi, dan guru mata pelajaran atau guru kelas untuk menyesuaikan program dan aktivitas pendidikan dengan latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan peserta didik;
  • pencegahan yaitu membantu peserta didik dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan timbulnya masalah dan berupaya untuk mencegahnya, supaya peserta didik tidak mengalami masalah dalam kehidupannya;
  • perbaikan dan penyembuhan yaitu membantu peserta didik yang bermasalah agar dapat memperbaiki kekeliruan berfikir, berperasaan, berkehendak, dan bertindak. Konselor atau guru bimbingan dan konseling memberikan perlakuan terhadap konseli supaya memiliki pola fikir yang rasional dan memiliki perasaan yang tepat, sehingga konseli berkehendak merencanakan dan melaksanakan tindakan yang produktif dan normatif;
  • pemeliharaan yaitu membantu peserta didik supaya dapat menjaga kondisi pribadi yang sehat-normal dan mempertahankan situasi kondusif yang telah tercipta dalam dirinya;
  • pengembangan yaitu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan peserta didik melalui pembangunan jejaring yang bersifat kolaboratif; dan
  • advokasi yaitu membantu peserta didik berupa pembelaan terhadap hak-hak konseli yang mengalami perlakuan diskriminatif.
Tujuan Layanan Bimbingan dan Konseling
Secara umum tujuan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik agar dapat mencapai kematangan dan kemandirian dalam kehidupannya serta menjalankan tugas-tugas perkembangannya yang mencakup aspek pribadi, sosial, belajar, dan karier secara utuh dan optimal sehungga terbentuk pelajar pancasilais. 

Tujuan khusus layanan bimbingan dan konseling adalah membantu peserta didik agar mampu: (1) memahami dan menerima diri dan lingkungannya; (2) merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karier, dan kehidupannya pada masa yang akan datang; (3) mengembangkan potensinya seoptimal mungkin; (4) menyesuaikan diri dengan lingkungannya; (5) mengatasi hambatan atau kesulitan yang dihadapi dalam kehidupannya, dan (6) mengaktualisasikan dirinya secara bertanggung jawab. Tujuan bimbingan dan konseling telah dirumuskan dalam standar kompetensi kemandirian peserta didik (SKKPD) yang kemudian dirumuskan menjadi capaian layanan bimbingan dan konseling (CL Bimbingan dan Konseling) berdasarkan fase E dan fase F.

Untuk lebih jelasnya lagi mengenai Layanan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Atas (SMA) model Inspiratif sesuai dengan Kurikulum Paradigma Baru / Kurikulum Prototipe / Kurikulum Sekolah Penggerak / Kurikulum 2022 / Kurikulum Merdeka silahkan download filenya di bawah ini.

Belum ada Komentar untuk "RPL BIMBINGAN DAN KONSELING SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) MODEL INSPIRATIF "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel