>

KIKD Kurikulum Darurat Dalam Kondisi Khusus Tingkat SD, SMP, SMA, SMK

KIKD Kurikulum Darurat Dalam Kondisi Khusus Tingkat SD, SMP, SMA, SMK

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2020 NOMOR 612 TAHUN 2020 NOMOR HK.01.08/Menkes/502/2020, NOMOR 119/4536/SJ Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan telah mengeluarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus) untuk tingkat PAUD, SD, SMP SMA dan SMK

Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik.

1. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip:
  • aktif yaitu pembelajaran mendorong keterlibatan penuh Peserta Didik dalam perkembangan belajarnya, mempelajari bagaimana dirinya dapat belajar, merefleksikan pengalaman belajarnya, dan menanamkan pola pikir bertumbuh;
  • relasi sehat antar pihak yang terlibat yaitu pembelajaran mendorong semua pihak yang terlibat untuk menaruh pengharapan yang tinggi terhadap perkembangan belajar Peserta Didik, menciptakan rasa aman, saling menghargai, percaya, dan peduli, terlepas dari keragaman latar belakang Peserta Didik;
  • inklusif yaitu pembelajaran yang bebas dari diskriminasi Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA), tidak meninggalkan Peserta Didik manapun, termasuk Peserta Didik berkebutuhan khusus/penyandang disabilitas, serta memberikan pengembangan ruang untukidentitas, kemampuan, minat, bakat, serta kebutuhan Peserta Didik;
  • keragaman budaya yaitu pembelajaran mencerminkan dan merespon keragaman budaya Indonesia yang menjadikannya sebagai kekuatan untuk merefleksikan pengalaman kebhinekaan serta menghargai nilai dan budaya bangsa;
  • berorientasi sosial yaitu mendorong Peserta Didik untuk memaknai dirinya sebagai bagian dari lingkungan serta melibatkan keluarga dan masyarakat;
  • berorientasi pada masa depan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk mengeksplorasi isu dan kebutuhan masa depan, keseimbangan ekologis, sebagai warga dunia yang bertanggung jawab dan berdaya;
  • sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Peserta Didik yaitu pembelajaran difokuskan pada tahapan dan kebutuhannya, berfokus pada penguasaan kompetensi, berpusat pada Peserta Didik untuk membangun kepercayaan dan keberhargaan dirinya; dan
  • menyenangkan yaitu pembelajaran mendorong Peserta Didik untuk senang belajar dan terus menumbuhkan rasa tertantang bagi dirinya, sehingga dapat memotivasi diri, aktif dan kreatif, serta bertanggung jawab pada kesepakatan yang dibuat bersama.
2. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik.

3. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.

4. Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.


Untuk mendapatkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum Darurat (dalam Kondisi Khusus) untuk tingkat PAUD, SD, SMP SMA dan SMK silahkan download lampirannya di bawah ini.

1. KIKD Kondisi Darurat SD-MI
2. KIKD Kondisi Darurat SMP-MTS
3.  KIKD Kondisi Darurat SMA-MA-SMK-MAK
4.  KIKD Kondisi Darurat SDLB
5.  KIKD Kondisi Darurat SMPLB
6. KIKD Kondisi Darurat SMALB

Belum ada Komentar untuk "KIKD Kurikulum Darurat Dalam Kondisi Khusus Tingkat SD, SMP, SMA, SMK "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel