PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) |
silabuk13.blogspot.com - Menindaklanjuti Peraturan Menteri Perididikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/ MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP sccara mandiri untuk sebesar-sebesarnya keberhasilan belajar murid.
- Adapun RPP yang telah dibuat tetap dapat digunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
Daftar Tanya Jawab Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
- Apa yang menjadi pertimbangan penyederhanaan RPP?
- Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?
- Apakah RPP dapat dibuat dengan singkat, misalnya hanya satu halaman?
- Apakah ada standar baku untuk format penulisan RPP?
- Bagaimana dengan furmat RPP yang sudah dibuat guru?
- Berapa jumlah komponen dalam RPP?
Baca juga: Format dan rubrik Penilaian Sikap, Pengetahuan dan Keterampilan Revisi TerbaruJawab:
1. Guru-guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci sehingga banyak menghabiskan waktu yang seharusnya bisa lebih difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
2.1. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
2.2 Efektif berarti penulisan RPPdilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
2.3 Berorientasi pada murid berarti penulisan RPPdilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas .
3. Bisa saja, asalkan sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid. Tidak ada persyaratan jumlah halaman.
4. Tidak ada. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasl pada murid.
5.1 Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuatnya.
5.2 Guru dapat pula memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi kepada murid.
6.1 Ada 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Komponen-komponen lainnya adalah pelengkap.
6.2 Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan belajar murid. Kegiatan belajar dan asesmen dalam RPP ditulis secara efisien.
Baca juga: Langkah-langkah penyusunan Soal Keterampilan Berpikir tingkat Tinggi (HOTS) Mata pelajaran BiologiUntuk lebih jelasnya lagi mengenai SURAT EDARAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) silahkan unduh filenya di bawah ini.
Belum ada Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PENYEDERHANAAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)"
Posting Komentar